Senin, 25 Januari 2016

PENGURUSAN SURAT MASUK MENURUT KANTOR ARSIP

 1.       Pengurusan Surat :
a.       Surat Masuk : Surat datang dibaca oleh agendaris, diberi dan diisi kolom – kolom lembar disposisi, kemudian surat dinaikkan ke Kepala kantor, setelah itu surat turun lagi ke agendaris diberi dan diisi kolom – kolom kartu kendalinya  kemudian kartu kendali warna kuning dan merah menempel pada surat yang warna putih ditata berdasarkan kode,kemudian surat didistribusikan agendaris  kepada Ka Sub. Bag TU dan para kasi untuk ditindaklanjuti dengan memaraf kartu kendali warna kuning,kartu kendali warna kuning diambil agendaris untuk ditata berdasarakan unit pengolah sedangkan yang warna merah tetap menempel di surat.Setelah surat ditindak lanjuti oleh Ka Sub.Bag. TU dan para kasi surat kembali ke agendaris untuk ditata di Filling Kabinet berdasarkan kode klasifikasi surat.
b.      Surat Keluar : Surat dikonsep kemudian diketik setelah itu diprint rangkap 2 kemudian diberi stempel pengendali surat dan diparaf oleh pencipta surat kemudian dinaikan ke atasan untuk ditanda tangani kemudian turun ke agendaris untuk diberi nomor sesuai dengan nomor urut yang terdapat dikartu kendali keluar,kartu kendali warna merah menempel pada arsip surat yang warna putih ditata berdasarkan kode surat dan yang warna kuning ditata berdasarkan unit pengolahnya.
2.       Penataan Berkas :
Penataan berkas di Kantor Arsip Daerah Kab.Jepara untuk surat masuk dan surat keluar menjadi satu, penataan berkasnya berdasarkan kode klasifikasi surat masuk maupun surat keluar dengan menggunakan sekat dan folder.
3.       Penataan Arsip In aktif ;
Arsip diseleksi  dipilah antara arsip dan non arsip, didiskripsi dilembar diskripsi arsip, kemudian di JRA, dibungkus setelah itu dimanufer arsip dan fisisnya, setelah itu penomoran definitif dan memasukan arsip ke dalam bok arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar